Struktur Organisasi

Jabatan: ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: HUMAINI

Tugas utama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD bertugas membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, jujur, dan transparan.