Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: KHAIRIYANTI, S.Pd

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab mengelola administrasi, surat-menyurat, pengarsipan dokumen, dan notulensi rapat BPD. Sekretaris BPD memfasilitasi komunikasi antara anggota BPD dan perangkat desa, serta membantu menyusun laporan kinerja BPD terkait pengawasan kinerja kepala desa.