Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: MARLINA, S.Sos

Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki fungsi utama sebagai representasi aspirasi masyarakat dan pengawas kinerja Kepala Desa, dengan tugas memimpin musyawarah, menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel