Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: HAMDI

Tugas Wakil Ketua BPD Desa adalah membantu Ketua BPD dalam menjalankan fungsi utama BPD, yaitu menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Perdes bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk mengambil alih tugas Ketua jika berhalangan, sesuai amanat Undang-Undang