Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | A. WAHYUDI, S.Pd |
KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Berfungsi untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.
Fungsinya untuk membantu sekretaris dalam mengelola arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Dan juga sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta pelaksana tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.