SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Desa Pematang Benteng Hilir RT.03
Profil LINMAS

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas Utama Linmas Desa

  • Kegiatan Sosial Kemasyarakatan: Mendukung program desa, penyuluhan, kegiatan kebersihan, dan membangun solidaritas warga.
  • Bantuan Pemerintahan: Membantu kelancaran kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.
  • Pertahanan Negara: Membantu upaya pertahanan negara di tingkat desa. 
  • Keamanan dan Ketertiban: Memelihara ketenteraman, ketertiban umum (Siskamling), dan membantu pengamanan acara desa (hari besar, keagamaan).
  • Penanganan Bencana: Membantu evakuasi, mendirikan posko darurat, memberikan pertolongan pertama, serta pemulihan pasca-bencana (banjir, kebakaran, tanah longsor).
  • Pengamanan Pemilu:

     Membantu pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengawal logistik pemilu

Fungsi dan Peran Tambahan

  • Kekuatan Cadangan: Menjadi kekuatan cadangan untuk stabilitas wilayah dan kesiapsiagaan masyarakat.
  • Penghubung: Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam penanganan konflik kecil.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program desa. 

Kepengurusan LINMAS

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
SURIANSYAH    
JALI RAHMAN    
RAHMAN SIDIK    
MUSLIH    
AMRULLAH    
USMAN