BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK PJ. BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR ... TAHUN 2023
Alamat Kantor: PEMATANG BENTENG HILIR RT.03
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi Utama BPD

  • 1. Fungsi Legislasi (Membahas dan Menyepakati): Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • 2. Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan transparan. 
  • 3. Fungsi Aspirasi (Menampung dan Menyalurkan): Menyerap, menghimpun, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.

Tugas Utama BPD

  • Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk musyawarah desa khusus (misalnya untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu).
  • Evaluasi Kinerja: Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhir tahun anggaran.
  • Pemilihan Kepala Desa: Membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).
  • Tata Tertib BPD: Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
  • Pengawasan APBDes: Mengawasi pengelolaan keuangan desa (APBDes).
  • Hubungan Kerja: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. 

Kepengurusan BPD

No Nama Jabatan Pendidikan
1. MARLINA, S.SOS KETUA BPD

S1

2. HAMDI WAKIL KETUA SLTA
3. KHAIRIYANTI SEKRETARIS S1
4. ARISANDI ANGGOTA Paket C
5. HUMAINI ANGGOTA SLTA