BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK PJ. BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR ... TAHUN 2023 |
| Alamat Kantor | : | PEMATANG BENTENG HILIR RT.03 |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Fungsi Utama BPD
- 1. Fungsi Legislasi (Membahas dan Menyepakati): Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- 2. Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan transparan.
- 3. Fungsi Aspirasi (Menampung dan Menyalurkan): Menyerap, menghimpun, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
Tugas Utama BPD
- Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk musyawarah desa khusus (misalnya untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu).
- Evaluasi Kinerja: Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhir tahun anggaran.
- Pemilihan Kepala Desa: Membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).
- Tata Tertib BPD: Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
- Pengawasan APBDes: Mengawasi pengelolaan keuangan desa (APBDes).
- Hubungan Kerja: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kepengurusan BPD
| No | Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|---|
| 1. | MARLINA, S.SOS | KETUA BPD | S1 |
| 2. | HAMDI | WAKIL KETUA | SLTA |
| 3. | KHAIRIYANTI | SEKRETARIS | S1 |
| 4. | ARISANDI | ANGGOTA | Paket C |
| 5. | HUMAINI | ANGGOTA | SLTA |