PEREKAMAN EKTP BAGI WARGA RENTAN ( ODGJ, DISABILITAS DAN LANSIA )
- Aug 14, 2025
- Pemdes Pematang Benteng Hilir
Dengan adanya surat dari kecamatan sungai tabukan tentang permintaan data penduduk rentan ( odgj, disabilitas, dan lansia ) yang belum mempunyai e-ektp, menanggapi hal tersebut Pemerintah Desa Pematang Benteng Hilir melakukan pendataan dan menyerahkan data tersebut kepada pemerintah kecamatan sungai tabukan yang kemudian akan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bahan usulan atau permintaan perekam ektp door to door.
Pada hari senin tanggal 21 Juli 2025, petugas dukcapil menghubingi kepala desa pematang benteng hilir bahwa pada hari besok selasa tanggal 22 Juli 2025 akan melakukan perekaman ektp kerumah-rumah warga penduduk rentan.
Adapun jumlah penduduk rentan yang pemerintah desa usulkan sebanyak 11 orang. Namun ada 1 penduduk yang sudah meninggal dunia sehingga tersisa 10 orang penduduk yang akan dilakukan perekaman ektp. Diatara 10 orang tersebut hanya 7 orang penduduk rentan yang telah berhasil dilakukan perekaman ektp.
ektp sangat penting dimiliki setiap penduduk sebagai identitas resmi penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Selain itu, e-KTP juga berfungsi untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan, serta memastikan keakuratan data kependudukan untuk berbagai keperluan.