MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) PERIODE 2025-2030

  • May 22, 2025
  • Pemdes Pematang Benteng Hilir

Menanggapi surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 400.10.7/478/DPMD tentang Program Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan yang menegaskan Bumdes sebagai pelaksana program kegiatan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 3 tahun 2025, maka Pemerintah Desa Pematang Benteng Hilir mengadakan musyawarah desa untuk membentuk kepengurusan Bumdes tersebut. 

Musyawarah desa tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 09 Mei 2025 pada jam 09.30 wita. Yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh Aparat Desa, Ketua BPD beserta anggotanya, Bapak Camat Kecamatan Sungai Tabukan, TA Kabupaten, PD Kecamatan Sungai Tabukan serta tokoh masyarakat yang nantinya akan dipilih atau bersedia menjadi pengurus Bumdes.

Bapak Camat Kecamatan Sungai Tabukan yang diwakili oleh Bapak Hapani menyampaikan bahwa pembentukan pengurus Bumdes ini wajib dibentuk setiap desa agar anggaran ketahanan pangan bisa direalisasikan melalui pengurus bumdes. Tenaga Ahli Kabupaten Hulu Sungai Utara juga turut memberiakan arahan, Bumdes ini harus berkaitan dengan ketahanan pangan baik itu perkebunan, pertanian ataupun perternakan ucap beliau.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, untuk Bumdes Desa Pematang Benteng Hilir ini diberi nama "BANGKIT BERSAMA" dengan usahaya adalah bidang peternakan ayam pedaging. Adapun untuk kepengurusannya.

Penasehat :

H. Juliannor (Kepala Desa)

Pengawas :

1. Wardani Darsani

2. Amrullah

3. Lisdawati

Pengurus Bumdes 

Ketua : Muhammad Habibi

Sekretaris : Hadi

Bendahara : Humaini