MUSYAWARAH DESA PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA PEMATANG BENTENG HILIR
- Jul 02, 2025
- Pemdes Pematang Benteng Hilir
Sehubungan dengan adanya surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 400.10.2.4/635/DPMD Tanggal 20 Mei 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Menanggapi surat tersebut Pemerintah Desa Pematang Benteng Hilir mengadakan musdes tersebut pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Jam 14.00 Wita. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari kantor camat sungai tabukan, pendamping desa, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat lainnya.
Setelah dilakukan musyawarah pendirian koperasi desa merah putih didapatkan hasil tentang kepengurusannya sebagai berikut :
Pengawas terdiri dari 3 orang yang terdiri dari unsur kepala desa, BPD dan juga Tokoh masyarakat
1. H. Juliannor
2. Marlina
3. Amrullah
Dan Untuk pengurus koperasi itu sendiri terdiri dari 5 orang dengan kesepakatan diambil masing-masing per RT agar masing-masing RT ada perwakilannya
1. Siti Hajar
2. Syaifullah
3. Syaifullah
4. Rahmawati
5. Noratiah
Adapun untuk besaran Iuran pokok yang dibayarkan satu kali saat menjadi anggota koperasi sebesar Rp. 20.000 dan untuk besaran iuran wajib yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp.5.000